Pengumuman

UU Nomor 18 Tahun 2003

book Baca Peraturan

UU Nomor 18 Tahun 2003

Dalam UU ini diatur mengenai pengangkatan, sumpah, status, penindakan, dan pemberhentian advokat; pengawasan; hak dan kewajiban; honorarium; bantuan hukum cuma-cuma; advokat asing; atribut; kode etik dan Dewan Kehormatan Advokat; organisasi advokat; dan ketentuan pidana dalam profesi advokat. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU ini menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.

calendar_month

Diterbitkan

27 September 2026 15:27

picture_as_pdf

Dokumen

1 berkas

download

Diunduh

0 kali

picture_as_pdf

Dokumen Peraturan

Pratinjau dokumen

Pilih Sumber
download Unduh PDF