Kode Etik Advokat Indonesia dibuat dan diprakarsai oleh KKAI, yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi. Kode Etik ini akan berlaku sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik di Indonesia sejak tanggal berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Diterbitkan
27 September 2026 17:32
Dokumen
1 berkas
Diunduh
0 kali