• Mewujudkan organisasi advokat yang sehat, solid, bermartabat, dan mandiri.
• Menjaga marwah profesi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang profesional, berintegritas, independen, dan berkeadilan.
• Menyediakan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu atau termarginalkan.
• Penegakan Hukum dan Kode Etik: Menegakkan supremasi hukum, undang-undang advokat, serta pengawasan ketat terhadap kode etik profesi advokat melalui Dewan Kehormatan.
• Peningkatan Kualitas SDM: Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta Pendidikan Hukum Berkelanjutan (Continuing Legal Education / CLE) untuk menyambut dinamika hukum baru (seperti KUHP dan KUHAP baru).
• Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono): Memberikan layanan pendampingan hukum litigasi maupun non-litigasi bagi masyarakat miskin melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI.
• Perlindungan dan Advokasi Anggota: Memberikan perlindungan hukum serta memperkuat jiwa korsa (esprit de corps) bagi para anggota advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya.
• Sinergi Daerah: Berkerjasama dengan instansi penegak hukum (Polri, Kejaksaan, Pengadilan), pemerintah daerah, dan lembaga terkait dalam mendukung pembangunan serta pencegahan pelanggaran hukum di daerah.