Peraturan ini mengatur tata cara perpindahan domisili anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, termasuk ketentuan pendaftaran, persyaratan, serta prosedur administrasi perpindahan domisili anggota sesuai dengan ketentuan organisasi.
Diterbitkan
27 September 2026 17:46
Dokumen
1 berkas
Diunduh
0 kali