Peraturan ini mengatur pelaksanaan magang bagi calon advokat sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi profesional. Ketentuan mencakup persyaratan, tata cara pelaksanaan, jangka waktu, serta hak dan kewajiban selama menjalani masa magang pada kantor advokat.
Diterbitkan
27 September 2026 17:40
Dokumen
1 berkas
Diunduh
0 kali